.quickedit{ display:none;}

Jumat, 30 Maret 2018

Pembagian KTA baru Dan Pembentukan Panitia Jalan santai

Pembagian KTA baru dan Pembentukan Panitia Jalan Santai.



Pembagian KTA baru Karang Taruna Jagasatru dan sekaligus menggelar acara Pembentukan Panitia untuk kegiatan jalan santai yang akan di adakan pada 15 april 2018 yang Berlokasi di Balai desa Hegarmukti.

Karang Taruna Jagasatru

  • Adapun kegiatan tersebut akan terus kami adakan dari Lomba jalan santai
  • Bulu tangkis
  • Catur
  • Panco
  • Volley
  • Lomba Qosidahan
  • Lomba Azan
  • Tahfidz Qur'an
  • Lomba pidato
  • Lomba membuat Kaligrafy untuk tingkat Tk & Sd.
  • Dan Di bulan desember kami juga akan mengadakan Acara Funbike sepeda santai.

Bagi yang akan mengikuti acara tersebut bisa hubungi Panitia yaitu :

Mbak Tinah

contak person

089607758444

Deklarasi Karang Taruna Jagasatru Menolak Berita Hoax

Karang Taruna Jagasatru Menolak Berita Hoax



Selasa, 27 Maret 2018

Audiensi dengan disnaker kepala bidang pemeberdayaan

Audiensi dengan disnaker kepala bidang pemeberdayaan

Selasa, 27 maret 2018



Audiensi dengan disnaker kepala bidan pemeberdayaan Di gedung DPRD ruang fraksi golkar
Menghasilkan 3 point :

1. Membentuk kelompok peternakan
2. Membentuk kelompok wanita tani (KWT) Dinas Pertanian

Jumlah anggota:
Pengurus = 3 orang
Anggota = 10 orang

Persyaratan:
- KTP kabupaten bekasi
- mempunyai NPWP


3. Pemberdayaan ibu-ibu dengan membuat umkm kue-kue kering

Alur birokrasi atau pengajuan proposal Pelatihan

Proposal ke bagian umum pemda kab.bekasi

Jumlah pesrta : minimal 20 orang

persyaratan:

lampiran ktp

Disnaker bagian pemberdayaan

Bpk. Ahmad Sobandi

Jumat, 23 Maret 2018

Bakti Karya Jumat Bersih. KODIM 0507 Dan Unsur muspika Cikarang Pusat.

Laporan Humas dan Media Karang Taruna Jagasatru.

Jagasatru
Karang Taruna Jagasatru dan Camat Cikarang Pusat

Bakti Karya Jumat Bersih. KODIM 0507 Dan Unsur muspika Cikarang Pusat. mengikuti kerja bakti bersama masyarakat. dan juga di hadiri oleh Camat cikarang pusat ( Drs. Endin Samsudin ) Kepala desa Hegarmukti ( Jamad Jais.S.sos. Dan Sdr Kasman Selaku pengurus dan sekaligus Ketua Karang Taruna Jagasatru Cikarang Pusat. Serta beberapa pengurus lainya juga ikut serta mengikuti kegiatan tersebut.

Karang Taruna Jagasatru dan Kodim 0507 

Kerja bakti digelar di RT 003/ 005. Kp.Tegaldanas Kaum Desa Hegarmukti. Kecamatan Cikarang Pusat. Bekasi. Jawa Barat. Jum'at tgl 23 Maret 2018 yang di Mulai pada pukul 08:00 wib sampai selesai.


Kegiatan kerja bakti melibatkan beberapa personel dari KODIM 0507, Camat Cikarang pusat.Kades Hegarmukri, Linmas, dan masyarakat sekitarnya.
Yakni dengan sasaran pembersihan ranting-ranting pohon dan sampah yang menumpuk di sepanjang bantaran kali Pasar Tegaldanas.








Selain untuk menjaga kebersihan lingkungan diharapkan kerja bakti dapat menghambat sumber-sumber penyakit berkembang biak.

Lalu mengurangi populasi nyamuk, selain itu juga untuk memperlancar irigasi yang mengairi sawah.
Kerja bakti juga sebagai sarana mendekatkan diri dengan lingkungan serta rakyat, dengan harapan semoga sinergitas serta kemanunggalan TNI dengan rakyat semakin terwujud dalam kerja nyata secara bersama-sama, ujarnya.

Kepala desa Hegarmukti bpk Jamad jais.S.Sos,  mengucapkan, terima kasih atas peran aktif Kodim 0509 dan Camat Cikarang pusat untuk mempelopori kerja bakti tersebut.

Semoga kehadiran TNI dapat menumbuhkan semangat tersendiri buat warga masyarakat dan lingkungan sekitar. Ujar Camat Cikarang Pusat.

Penulis:  Uman Suryadi
Editor: Sudomo Aris munandar

Tags
Kodim 0507
Kepala Desa Hegarmukti
Karangtaruna Jagasatru
Linmas Desa Hegarmukti
Masyarakat Kp. Tegaldanas kaum RT 003/005

Senin, 19 Maret 2018

SEJARAH BERDIRINYA KARANG TARUNA

Sejarah Berdirinya Karang Taruna

Karang Taruna lahir pada tanggal 26 September 1980 di Kampung Melayu, Jakarta. Kelahiran gerakan ini merupakan perwujudan semangat kepedulian generasi muda untuk turut mencegah dan menanggulangi masalah kesejahteraan sosial masyarakat, terutama yang dihadapi anak dan remaja di lingkungannya.

Kepedulian tersebut diwujudkan dalam bentuk kegiatan – kegiatan pengisian waktu luang yang positif seperti rekreasi, olah raga, kesenian, kepanduan, pengajian dan lain – lain bagi anak – anak yatim, putus sekolah, tidak sekolah, yang berkeliaran, main kartu dan lain – lain yang pada umumnya berasal dari keluarga miskin.

Dalam perjalanannya, Karang Taruna mengalami perkembangan yang cukup pesat, baik jumlah maupun program kegiatannya. Hingga saat ini Karang taruna tumbuh di setiap kelurahan dan desa di wilayah Indonesia.

 

Program Karang Taruna yang diawali dengan kegiatan pengisian waktu luang, bertambah dan berkembang dengan kegiatan – kegiatan:

 Ekonomis produktif yang membantu membuka lapangan kerja/ usaha bagi warga Karang Taruna yang menganggur atau putus sekolah. Pelayanan sosial bagi para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), seperti anak terlantar, penyandang cacat, keluarga miskin, dan lain sebagainya.Partisipasi aktif dan praktis yang mendukung program – program pembangunan di desa/ kelurahan masing – masing termasuk program dari berbagai instansi.Pengembangan potensi generasi muda Warga Karang Taruna dalam rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), dan lain – lain.

Sejalan dengan perkembangan Karang Taruna yang mampu memberikan peran dan kontribusi dalam pembangunan di wilayah,Karang Taruna memiliki landasan hukum yang memperkuat keberadaannya di masyarakat, yaitu:

Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 13/HUK/KEP/1981 tentang Susunan Oganisasi dan Tata Kerja Karang Taruna;Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1983 yang menetapkan Karang Taruna sebagai salah satu wadah pengembangan generasi muda, disamping OSIS, KNPI, Pramuka, dan lain – lain;Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.

Situasi krisis yang dihadapi bangsa Indonesia mulai tahun 1997, turut memberikan dampak bagi menurunnya dan bahkan terhentinya aktivitas sebagian besar Karang Taruna. Meskipun demikian, masih cukup banyak Karang Taruna yang tetap eksis menyelenggarakan berbagai kegiatan sesuai kondisi dan kemampuannya masing – masing. Hal itu setidaknya menunjukkan bahwa Karang Taruna cukup mengakar di tengah – tengah masyarakat.

Di samping itu, gerakan reformasi yang timbul dalam situasi krisis, sempat pula membuat adanya dua pedoman dasar Karang Taruna. Masing – masing Pedoman Dasar Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial dan Pedoman Dasar karang Taruna Indonesia sebagai hasil Temu Karya Nasional IV tahun 2001 di  Medan. Hal itu membuat pemahaman tentang Karang Taruna di kalangan Karang Taruna itu sendiri berbeda – beda dan jika terus berlanjut akan kurang menguntungkan bagi perkembangan Karang Taruna ke depan.

Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Taruna, diharapkan tidak terjadi lagi persepsi atau pemahaman yang berbeda – beda tentang Karang Taruna, artinya bahwa pemahaman tentang Karang Taruna mengacu kepada Peraturan Menteri Sosial tersebut. Peraturan tersebut sendiri lahir sebagai rekomendasi dari hasil – hasil Temu Karya Nasional V Karang Taruna di Provinsi Banten Tahun 2005, yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi Warga Karang Taruna di tingkat nasional, sehingga Pemensos RI No. 83/HUK/2005 teap menjunjung tinggi perinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat Warga Karang Taruna.

Pengertian Karang Taruna

Karang Taruna adalah organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.

Rumusan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

Karang Taruna adalah suatu organisasi sosial perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan Sumber Daya Manusia.Karang Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan bertanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Taruna sendiri.Gerakannya di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial memberi arti bahwa semua upaya dan program kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya.Komunitas adat sederajat adalah kondisi objektif di wilayah yang memiliki keanekaragaman wilayah yang berbeda, misalnya Nagari di Sumatera Barat, Banjar di Bali, serta Distrik di Papua.

Kedudukan Karang Taruna

Setiap Karang Taruna berkedudukan di desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesuai dengan kedudukannya, maka Karang Taruna secara organisasi bersifat lokal dan berdiri sendiri, sehingga hubungan antara sesama Karang Taruna bersifat horizontal, sederajat dan tidak saling membawahi.

Azas dan Tujuan Karang Taruna

Karang Taruna berdasarkan Pancasila

Tujuan Karang Taruna yang dirumuskan dalam Pemensos RI Nomor 77 Tahun 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna adalah:

Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda Warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi, dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda Warga Karang Taruna yang terampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan Warga Karang Taruna.Termotivasinya setiap generasi muda Warga Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Terjalinnya kerja sama antara generasi muda Warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial di lingkungannya.Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial  generasi muda di desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu, dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

Tugas Pokok dan Fungsi Karang Taruna

Setiap Karang Taruna mempunyai tugas pokok secara bersama – sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.

Fungsi Karang Taruna yang dirumuskan dalam Pemensos RI Nomor 77 Tahun 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna adalah:

Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial;Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat;Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai – nilai kearifan lokal dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;Pemupukan kreativitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;Penyelenggaraan rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;Penyelenggara usaha – usaha pencegahan permasalah sosial yang aktual.

Keanggotaan Karang Taruna

Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti generasi seluruh muda dalam lingkungan desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun secara otomatis menjadi anggotanya, yang selanjutnya disebut sebagai Warga Karang Taruna.

Setiap generasi muda dalam kedudukannya sebagai Warga Karang Taruna mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik dan agama.

Keuangan Karang Taruna

Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari:

Iuran Warga Karang Taruna;Usaha sendiri yang diperoleh secara sah;Bantuan masyarakat yang tidak mengikat;Bantuan/ subsidi dari pemerintah;

Usaha – usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Sabtu, 17 Maret 2018

STRUKTUR ORGANISASI PENGURUS KARANG TARUNA JAGASATRU

STRUKTUR ORGANISASI PENGURUS KARANG TARUNA JAGASATRU DS. HEGARMUKTI KECAMATAN CIKARANG PUSAT MASA BAKTI 2018 - 2021




A. PEMBINA
Pembina Umum :
  1. Kepala Desa  Hegarmukt
Pembina  Fungsional :
  1. Kaur
  2. Bimaspol Desa Hegarmukti
  3. Babinsa Desa Hegarmukti
B.PENGURUS HARIAN
ketua : Kasman Wijaya Kusuma
  • Wakil Ketua 1 : Ustus Mandaris putra
  • Wakil Ketua 2 : Nedi

Sekretaris : Jaelani Nurseha
  • Wakil Sekretaris : Sumantri Wijaya,S.pd

Bendahara : Endang
  • Wakil Bendahara : Abdul Majid,S.pd

C.BIDANG-BIDANG
1.Bidang Pemeliharaan Mental dan Spiritual
  • Ketua : M.Muchsin
  • Sekretaris : Haris Susanto,S.pd
  1. Anggota 1 : Karman
  2. Anggota 2 :Kusnadi

2.Bidang Lingkungan Hidup,Budaya dan Pariwisata.
  • Ketua : Darja Miharja
  • Sekretaris : Endang Suhendar
  1. Anggota 1 : Mulyadi
  2. Anggota 2 :Andi Saprudin

3.Bidang Sosial dan Kemasyarakatan.
  • Ketua : Adi Supriadi
  • Sekretaris : Dacep
  1. Anggota 1 : Karman
  2. Anggota 2 : Wahyu Kartobi
  3. Anggota 3 :Karmawi Wijaya
  4. Anggota 4 : Mirtayana

4.Bidang Seni Advokasi dan Ham
  • Ketua : Mulyadi Eko
  • Sekretaris : Nanim
  1. Anggota 1 : Awan Darmawan
  2. Anggota 2 : Caman
  3. Anggota 3 : Helmi Bariji
  4. Anggota 4 : Egi

5. Bidang Seni dan Olah Raga
  • Ketua : Nurcahyan
  • Sekretaris : Ajay Jaelani
  1. Anggota 1 : Apih Saepul Bahri
  2. Anggota 2 : Asep Saepudin
  3. Anggota 3 : Suwardi

6.Bidang Humas Dan Informasi
  • Ketua : Uman Suryadi
  • Sekretaris : Sudomo
  1. Anggota 1 : Sapin
  2. Anggota 2 : Agus
  3. Anggota 3 :Yogi Permana

7.Bidang Kewirausahaan
  • Ketua : Supardi
  • Sekretaris : Abdul Jaelani
  1. Anggota 1 : Kanal Wirta Jaya
  2. Anggota 2 :Karnadi
  3. Anggota 3 : Hendri

8.Bidang HUbungan Lembaga dan Kerjasama Kemitraan
  • Ketua : Carwan
  • Sekretaris : Tatang Sutarya
  1. Anggota 1 : Yari Yohansah
  2. Anggota 2 : Rosidin
  3. Anggota 3 : Arman Maulana

9.Bidang Pemberdayaan Perempuan
  • Ketua : Ani Septiawati
  • Sekretaris : Tinah
  1. Anggota 1 : Kartika Sari

Ditetapkan di : Hegarmukti
pada tanggal : 08 maret 2018

Oleh Kepala Desa Hegarmukti



Bpk.Jamad Jais,S.sos

PELANTIKAN KETUA KARANG TARUNA JAGASATRU PERIODE 2018 - 2021


Acara pelantikan ketua karang taruna jagasatru periode 2018 -2021 yang di selenggarakan pada tgl 17 maret 2018 pukul 09:00 wib, yang berlokasi di balai desa hegarmukti, kecamatan cikarang pusat, kabupaten bekasi berjalan lancar. serta di hadiri langsung oleh kepala desa Hegarmukti yaitu bapak Jamad jais dan Bimaspol desa Hegarmukti serta beberapa staf desa dan anggota BPD desa hegarmukti juga turut hadir dalam acara tersebut.

Penyerahan Tugas dan Jabatan periode 2018 - 2021
Jagasatru
Kepala Desa Hegarmukti ( Bpk. Jamad Jais ) kiri. Ketua karang Taruna periode 2018 -2021 (Sdr.Kasman) tengah. Sekretaris Desa ( Bpk. Acep Ruhiat ) kanan.
Penandatanganan Jabatan oleh Kepala desa Hegarmukti ( Bpk. Jamad Jais )
Penandatanganan Jabatan Oleh Sekretaris desa ( Bpk.Acep Ruhiat )



Serta Seluruh Pengurus Karang Taruna jagasatru desa hegarmukti periode 2018 - 2021

Seluruh staf dan pengurus karang taruna jagasatru periode 2018 -2021`

Ketua Pengurus periode 2018 - 2021


Semoga dengan Terselenggaranya acara pelantikan ketua karang taruna Jagasatru desa hegarmukti periode 2018 - 2021 tersebut, bisa mewujudkan harapan Masyarakat desa Hegarmukti dan para pemuda desa Hegarmukti untuk masa depan yang lebih baik.

Kamis, 15 Maret 2018

KARANG TARUNA JAGASATRU HUMAS DAN INFORMASI

Bidang humas di kepengurusan Karang Taruna Jagasatru bertujuan untuk menyampaikan informasi secara internal maupun eksternal. Program kerja dari bidang humas antara lain: pengelolaan grup media sosial seperti facebook dan WhatsApp sebagai sarana informasi dan komunikasi antar anggota, undangan rapat/ pertemuan rutin anggota,dan pengelolaan website/blog dan instagram sebagai media publikasi ke masyarakat luas tentang profil Karang Taruna Jagasatru. Pada periode kepengurusan 2018-2021.

RAPAT MINGGUAN KARANG TARUNA JAGASATRU